Selasa, 19 Desember 2017
Selasa, 12 Desember 2017
MAKALAH SYARIAH ISLAM
SYARIAH

Makalah
ini diajukan untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah Pendidikan Agama Islam
Di
Susun Oleh Kelompok II
1.Fajar
Maulana Lisdiyanto
2.Abdurrahman Sidik
3.Deni Reza Tamara
4.Wahyu Fauziah
5.Astuti Fitriani
6.Annisa
Alhusna
7.Mala Maulani
8.Syintia
alacuba
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
IBNU CHALDUN JAKARTA 2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karna
anugrah darinya kami dapat menyelesaikan makalah “SYARIAH ”. Sholawat serta
salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita yaitu Nabi Muhammad
SAW yang telah menunjukan kita dijalan yang lurus berupa ajaran agama Islam
yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam.
Bersyukur karena telah
menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata kuliah PAI (Pendidikan Agama
Islam) dengan judul “SYARIAH. Disamping itu, kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan
makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini.
Demi kesempurnaan makalah ini, kami
mengharapkan kritik dan saran kepada seluruh pihak yang membangun. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta, 30 Desember 2017
Kelompok II
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar...........................................................................................................................i
Daftar
isi.....................................................................................................................................ii
BAB
I.........................................................................................................................................1
1.1
Latar Belakang......................................................................................................................2
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................................................3
1.3
Manfaat dan Tujuan..............................................................................................................4
BAB
II........................................................................................................................................5
2.1
Pengertian Syariah.................................................................................................................6
2.2
.........................................................................................................
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Syariat Islam adalah bagian
dari kesadaran sejarah Agama Islam di dunia. Syariat Islam berkembang dan terus
menjadi panduan hukum di berbagai Negara, bukan hanya Indonesia yang memakai
syariat islam bahkan Negara- Negara besar pun ada yang memakai syariat Islam di
negaranya.
Hal itu selain karena syariat
islam melengkapi hukum di dunia, syariat islam juga memenuhi persyaratan untuk
melindungi manusia atau bisa disebut HAM. Syariat islam pun tidak hanya
meliputi hukum-hukum di dunia tetapi banyak hal di dunia ini seperti ekonomi,
pembelajaran, pernikahan, dll.
Mungkin pada zaman sekarang
manusia sangat memerlukan teknologi contohnya handphone, computer, laptop,
televise,dll. Di era globalisasi ini banyak sekali teknologi-teknologi canggih
jadi banyak sekali pekerjaan yang di zamannya membutuhkan waktu yang lama tapi
sekarang hanya dalam hitungan menit, jam, ataupun hitungan hari pekerjaan itu
dapat terselesaikan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian Syariah
b. TUJUAN SYARIAT ISLAM.
c.
1.3 TUJUAN
a.
b.
c
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SYARIAH
Menurut
istilah, syariat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. mengatur hubungan sesama manusia,
dan hubungan antara manusia dengan alam semesta.
Sesuai dengan pengertian di
atas, syariah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga
masyarakat dan sebagai subjek alam semesta.
Pengertian
syariat islam dalam kehidupan
yaitu ketentuan-ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib
dipatuhi. Orang Islam yakin bahwa ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam
syariah itu adalah ketentuanm Allah SWT yang bersifat universal, oleh karena
itu merupakan hukum bagi setiap komponen dalam satu sistem. Hal ini berarti
bahwa setiap ketentuan yang ditinggalkannya atau dilanggar bukan saja akan
merusak lingkungannya tetapi juga akan menghilangkan fungsi parameter dalam
komponen atau fungsi komponen dalam sistem.Sebagai contoh, seseorang menyalahi
janji, berdusta, zina, mencuri, korupsi, dan lain-lain. Dalam syariah Islam ada
istilah rukshoh (keringanan) apabila seseorang tidak dapat melaksanakan
kewajibannya secara normal, maka ia boleh melaksanakannya dengan cara lain
sesuai dengan kekuatan, kemungkinan, dan kondisi, seperti sholat sambil duduk.
Syariah mengatur hidup manusia
sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada
Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam
bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariat
Islam. Esensi ibadah adalah perhambaan diri secara total kepada Allah sebagai
pengakuan akan kelemahan dan keterbaasan manusia dihadapan kemahakuasaan Allah.
Syariah lslam
mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya untuk mewujudkan
sosok individu yang saleh. Kesalehan individu ini mencerminkan sosok pribadi
muslim yang paripurna.
Islam mengakui manusia sebagai mahluk
sosial. Karena itu syariah mengatur tata hubungan antara manusia dengan manusia
dalam bentuk muamalah, sehingga terwujud kesalehan sosial dalam bentuk hubungan
yang harmonis antara individu dengan lingkungan sosialnya, sehingga dapat
dilahirkan suatu bentuk masyarakat yang marhamah atau masyarakat yang saling
memberikan perhatian dan kepedulian antara anggota masyarakat dengan anggota
masyarakat lainnya, yang dilandasi oleh rasa kasih sayang. Dalam hubungan
dengan alam,syariat islam meliputi aturan dalam mewujudkan hubungan yang
harmonis antara manusia dengan alam dan mendorong untuk saling memberi manfaat
sehingga terwujud lingkungan alam yang makmur dan lestari.
Syariat
Islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan
manusia, sebagaimana difirmankan Allah:
Artinya:
"Dan
kami telah turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, memberikan apa
yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab kitab yang lain; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu Kami jadikun aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu dijadikan-Nya
satu umar (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali
kamu semuanya, Lalu diberikanya kepadamu apa yang kamu perselisihkan itu."
(Almaidah/5:48)
Demikianlah Allah menurunkan
syariat Islam kepada manusia dengan lengkap sesuai dengan hakikat manusia
sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Syari'at ini diturunkan kepada manusia
untuk dilaksanakan dalam kehidupan di dunia demi mencapai kebahagiaan yang
hakiki di dunia dan akhirat.
B.
TUJUAN SYARIAT ISLAM.
1. Memelihara Kemaslahatan Agama
(hifzh al-din)
Agama
Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung-jawab yang
hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan
kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran: “Tidak ada paksaan untuk
(memasuki) ag
ama
(Islam)..” QS. Al-Baqarah:256.
2. Memelihara Jiwa (hifzh al-nafsi)
Agama
Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum
Qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang telah
membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain,
akan dicederai, seseorang yang yang telah menyakiti orang lain, akan disakiti
secara setimpal. Dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan.
3. Memelihara Akal (hifzh al-’aqli)
Kedudukan
akal manusia dalam pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan
untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju
manusia kamil. Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akal adalah
dengan menghindari khamar (minuman keras) dan judi.
4. Memelihara Keturunan dan Kehormatan
(hifzh al-nashli)
Islam
secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariah Islam
telah jelas ditentukan siapa-siapa yang boleh dinikai, dan siapa yang tidak
boleh di nikahi. Syariah Islam akan menghukum dengan tegas secara fisik (dengan
cambuk) dan emosional (dengan disaksikan banyak orang) agar para pezina
bertaubat.
5. Memelihara Harta Benda (hifzh
al-mal)
Dengan
adanya Syariah Islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman,
karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Dengan
demikian Syariah Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib
masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.
8.
Menyeimbangkan Kepentingan Individu dan Masyarakat
Setiap manusia harus menjaga 6
(enam) hak asasinya yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda, dan harga
diri. Hak asasi tersebut bersifat dharury atau primer. Kemaslahatan dharury
harus didahulukan dan diutamakan pemeliharaannya. Pelanggaran terhadap hak
asasi tersebut mewajibkan dikenakan had atau hukuman bagi pelakunya dan sanksi
yang besifat duniawi.
Rasulullah memberikan sugesti
kepada umat Islam untuk membela dan mempertahankan tujuan dharury sampai titik
darah terakhir. Meninggal karena membela dharury syahid hukumnya.
Keenam hal di atas adalah hak
individual. Apabila hak individu tersebut dijaga maka masyarakat akan baik dan
babagia. Syariat Islam tidak membahas kepada tujuan individu saja, tetapi
menyeimbangkan dan menyelaraskan kecenderungan umat pada kepentingan individu
dan masyarakat, tanpa memilih salah satunya. Itulah konsep khalifah dalam
islam.
9.
Menegakkan Nilai-nilai Kemasyarakatan
Tujuan
pokok syariat Islam adalah menegakkan dan mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan
yang mulia dan luhur. Nilai-nilai tersebut adalah al-'adalah (keadilan),
ukhuwah (persaudaraan), at-takaful (solidaritas), al-karamah (kemuliaan) dan
al-hurriyah (kebebasan). Keadilan adalah tujuan risalah samawy. Islam juga
melarang manusia berbuat zalim, mengutamakan ukhuwah, menolong silemah. Islam
juga melarang manusia berbuat zalim kepada binatang dan makhluk lain.
C. SUMBER SUMBER DAN KLASIFIKASI SYARIAH
Sumber-sumber
syariah ialah:
1. Al-Qur’an, kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian
besar berisi hukum-hukum pokok.
2. Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum
kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an
yang bersifat umum.
3. Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli
mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan
secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syariah
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan
yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa.
2. Haram, yaitu suatu ketentuan
apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa.
Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang
tua, dan lain-lain.
3. Sunnah (Mustahab), yaitu suatu
ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
berdosa.
4. Makruh (Karahah), yaitu suatu
ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya :
merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.
D. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH ISLAM
1. Tidak Mempersulit (‘Adam al-Haraj)
Dalam
menetapkan syariah Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia
dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan
kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada mansusia, agar menerima ketetapan hukum
dengan kesanggupan yang dimiliknya.
2. Mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip
kedua ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari
pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan
hukum kepada mukallaf agar ia menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu
mungkin dianggap wajar menurut kacamata sosial. Hal ini guna memperingan dan
menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu
pelaksanaan hukum tanpa dasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan.
Umat manusia tidak diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan
memperberat diri sendiri.
3. Penetapan Hukum secara Periodik
Al-quran
merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai
aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam menetapkan
hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental spiritual manusia telah
siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya?. Hal ini terkait
erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena itulah, hukum
syariah dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format yang
final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut
dengan syariah yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun
sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini akan kami
kemukakan tiga periode tasryi’ al-Quran
a. Mendiamkan, yakni ketika al-Quran hendak
melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan hukum apa-apa tapi memberikan
contoh yang sebaliknya.
b. Menyinggung manfaat ataupun madlaratnya
secara global. Dalam contoh khamr di atas, sebagai langkah kedua, turun ayat
yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat minum khamr. Dalam ayat tersebut,
Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lebih besar daripada kemanfaatannya
(QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera disusul dengan menyinggung efek
khamr bagi pelaksanaan ibadah (al-Nisa: 43)
c. Menetapkan hukum tegas. Kewajiban shalat
misalnya. Tahap pertama terjadi permulaan Islam (di Mekah), di saat umat Islam
banyak menuai siksaan dan penindasan dari penduduk Mekah, kewajiban shalat
hanya dua raka’at, yaitu pada pagi dan sore. Itu pun dilakukan secara
sembunyi-sembunyi, kahawatir terjadi penghinaan yang semakin menjadi-jadi dari
suku Qurasy.
4.
Sejalan dengan Kemaslahatan Universal
Islam
bukan hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran
yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang
ada di mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam
memenuhi kebutuhannya.
5. Persamaan dan Keadilan (al-Musawah
wa al-Adalah)
Persamaan
hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariah Islam, baik yang berkaitan
dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi
umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan
hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela
meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
E. RUANG LINGKUP SYARIAH
Syari’ah
terdiri dari 2 bagian besar yaitu;
1.
Ibadah Magdhah Contoh; Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa
dan Haji.
2.
Ibadah Ghairu Maghdah / ibadah umum
Contoh;
Muamalah
1. IBADAH MAGHDAH
A. Syahadatain
Syahadatain
berasal dari kata Syahadah yang berarti Persaksian atau pengakuan.
Sedangkan
syahadatain berarti dua persaksian yaitu syahadah Ilahiah dan Syahadah
Kerosulan.
B. Shalat
Shalat
berasal dari bahasa Arab yang berarti Berdo’a. Sedangkan secara fiqih adalah
bentuk ibadah yang terdiri dari gerakan, ucapan yang dimulai dengan takbiratul
ikrom dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu. Sholat Wajib
bagi setiap mukmin sehari ada lima yaitu; Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan
Isya.
Hikmah
Sholat
• Aspek Psikolog
• Aspek Kesehatan
• Aspek sosial
• Aspek Demokrasi
1
. Aspek Psikolog
a. Ketenangan batin dan Adanya pembentukan Kepribadian
b. Mencegah perbuatan keji dan mungkar
d. Dengan sholat hilang semua
kesusahaan dan kegelisahaan
e. Shalat membawa manusia kepada
kebahagiaan dunia dan Akhiratn
2
. Aspek Kesehatan
Dalam
setiap gerakan sholat mengandung unsur yang bisa membuat kelenturan otot dan
sendi. Menurut Prof.Dr.H.A.Saboe; ”hikmah yang diperoleh dari gerakan-gerakan
sholat tidak sedikit artinya bagi kesehatan jasmaniah dan kesehatan rohaniah”.
3
. Aspek Sosial
Dalam segi jama’ah di masjid
akan mempererat tali silaturrahim dan menandakan kebersamaan dan kesatuan tanpa
mengenal suku, derajat sosial, dan perbedaan ras.
4
. Aspek Demokrasi
• Memukul bedug dan mengumandangkan
Adzan
• Pengisian Shaf dalam berjama’ah
• Menyuarakan Ikamat, Adanya Imam dan Adanya Makmum
C . ZAKAT
a. Pengertian Zakat
Kata Zakat berasal dari kata
Arab, Az-Zakattu yaitu kesucian. Sedangkan menurut Syara zakat adalah Pemberian
yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran
tertentu kepada golongan tertentu.
b. Zakat Profesi
Zakat
profesi atau zakat jasa disebut juga Zakaatu kasbi al’amali artinya zakat yang
dikeluarkan dari sumber usaha tetep pendapatan jasa.
c. Hikmah Zakat
1. Mendidik manusia untuk membersihkan
jiwa dari sifat kikir, tamak, sombong dan Angkuh.
2. Zakat salah satu wahana untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat.
3. Dengan mengeluarkan zakat maka harta
akan bertumbuh dan berkah.
4. Zakat menumbuhkan kasih sayang dan
peduli terhadap sesama muslim.
D. PUASA
a. Pengertian Puasa
Puasa
berasal dari kata Ash-Shiyyamu atau Ash-shaumu yang Artinya menahan diri.
Sedangkan menurut Syara Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan
hubungan seksual, mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat
menjalankan perintah Alloh sesui dengan syaratnya.
Kewajiban bersifat lahirinya
Puasa sebagai beriukut;
1. Mengetahui akan datangnya bulan ramadhan
2. Harus menetapkan niat mengerjakan
puasa pada malam hari
3. Menahan diri dari segala yang
membatalkan puasa
4. Menahan diri dari Istimja
Kewajiban
bersifat Batiniyah puasa
1. Menahan Pandangan dari perbuatan
tercela
2. Menahan pendengaran dari hal-hal
yang tidak bermanffat
3. Menjaga lidah dari senda gurai atau
hibah
4. Menahan semua anggota dari
perbuatan tercela dan dosa
5. Semata-mata puasa karena mengharap Ridha Alloh
B.
Hikmah Puasa
1. Sebagai wahana melath hawa nafsu
2. Menanamkan kasih sayang terhadap
fakir miskin, anak-anak Yatim dan kaum Dhuafa
3. Puasa mendidik untuk berhemat,
tidak berlebihan
4. Puasa dapat memelihara kesehatan
5. Puasa dapat mengkokohkan iman
6. Puasa dibulan Romadhan dapat
menghapus dosa-dosa
E . HAJI
a. Pengertian Haji
Haji
menurut bahasa artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara adalah
menyengaja atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan syarat dan rukun tertentu.
Waktu pelakasanaan ibadah haji
ytaitu 1Syawal sampai 10 Dzulhijjah. Ibadah haji dibagi menjadi 3 golongan
yaitu;
1. Haji Ifrad yaitu mengerjakan ibadah
haji lebih dulu baru melaksanaan umroh
2. Haji Tamattu’ yaitu mengerjakan
Umroh terlebih dahulu baru mengerjakan haji, yang melaksanaan wajib membayar
dam.
3. Haji Qiran yaitu melaksanaan haji
dan Umroh dalam satu niat, yang melaksanaan wajib membayar Dam
b. Rukun haji
1. Ihram, yaitu niat mulai mengerjakan
Haji/Umroh dengan memakai kain ihram
2. Wukuf di Arafah, yaitu hadir di Padang
Arafah pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 sampai terbitnya fajar
tanggal 10 Dzulhijjah
3. Tawaf Ifadah yaitu tawaf yang
apabila tidak dikerjakan hajinya tidak sah
4. Sa’i adalah berjalan ari bukit Safa
ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali
5. Bercukur yaitu menggunting rambut
minimal 3 helaiu
6. Tertib
c. Wajib Haji
1. Niat ihram dari miqat
2. Mabit atau bermalam di Muzdalifah
3.
Mabit di Mina
4. Melempar jumroh Ula’, Wustha, dan
Aqaba
5. Tidak melaksanaan perbuatan yang
diharamkan pada saat haji
6. Tawaf Wada yaitu Tawaf penghormatan
terakhir kepada Baitulloh sebelum meninggalkan Mekkah
F. PENERAPAN ISLAM MASA
KINI
Meskipun
zaman telah berubah, masalah-masalah kehidupan semakin kompleks dan rumit,
teknologi semakin maju, Syariat islam tetap sesui untuk diterapkan saat ini.
Problem kontemporer kehidupan manusia tetep dapat direspon dan diselesaikan
dengan syariat islam dengan beberapa syarart, yaitu sebagai berikut;
1. Membuka pintu ijtihad
seluas-luasnya dan melepaskan diri dari fanatisme Mazhab. Ijtihad yang
dilakukan sekarang dilakukan dengan cara;
a.
Melihat dan meninjau kembali
fiqih yang diwariskan oleh para ulama terdahulu dan dipilih yang cocok dengan
keadaan saat ini.
b. Kembali kepada sumber yang Nash dan
memahami sesui dengan tujuan syariat islam
c. Ijtihad dalam masalah baru yang
tidak dijumpai para ulama terdahulu, untuk menghasilkan hukum sesui dengan
kondisi sekarang dan tidak bertentangan dengan syriat terdahulu.
2. Selektifitas fiqih
Meninjau
kembali fiqih dan memilih pendapat yang sesui bagi kita dengan tidak mengambil
yang ringan saja melainkan harus konsisten.Pendapat ulama diteliti dahulu dan
pilihlah dengan dalil-dalil yang kuat secara syar’i, ijtihad ini disebut
Ijtihad intiqa’i.
3. Ijtihad pada masalah-masalah baru
Dalam
ijtihad perlu dipedomani sebagai berikut;
a. Masalah yang diIjtihadkan adalah
masalah-masalah baru di zamannya, baik kedzoniannya dari segi shohih tidaknya
atau dari segi maksud atau dari kandungannya
b. Acuan ijtihad adalah Nash-nash yang
mukamat(asalnya) bukan mutasyabihat. Kedudukan Nash Mukamat lebih tinggi dari
mutasyabihat
c. Hukum harus tetap sebagai awal
kedatangannya. Dalil Qoth’i tidak boleh dipindahkan ke Dalil Dzanni
d. Hati-hati terhadap tekanan realitas
yang bertentangan dengan islam
e. Membedakan mana yang baik dan
bermanfaat bagi Islam, bedakan mana yang Ushul(pokok) dan mana yang
far’i(cabang)
f. Boleh mengkoreksi seorang mujahid,
karena seorang mujahid itu tidak maksum, tetapi tidak boleh membenci, Oleh
karena itu seorang mujahid harus memenuhi syarat sebagai berikut;
1. Memiliki kemampuan dan seperangkat
ilmu untuk mujahid yang telah dijelaskan ushul figh
2. Adil, terpecaya, dan berperilaku
baik
2. Ibadah Ghairu Mahdhah
Yang
dimaksud ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku manusia yang
hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang
sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat
ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu
segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau
perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek
ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban,
pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain
sebagainya. Selain itu ibadah ghairu
mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia,
artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi
substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan
dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah
yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
a
. I’tikaf
Berdiam
di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b. Wakaf
Wakaf
menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan
suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c. Qurban
Qurban
secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan
yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan
Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d. Shadaqah
Shadaqah
adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di
akhirat.
e. Aqiqah
Aqiqah
dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah
aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan
kelahiran bayi.
f. Dzikir dan Do’a
Rumusan
Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA”
(Berbuat
baik + Karena Allah )
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)
3 Alasan kenapa masa muda sulit?
3 Alasan kenapa penyesuaian terhadap masalah-masalah pada masa dewasa dini begitu sulit. Pertama, Sedikit sekali orang muda yang m...
-
What got you here, won't get you there Dua puluh kebiasaan harus dihilangkan Pernahkan anda tau bahwa kita harus menghentikan kebi...
-
Nama Lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad ibn Zakaria ibn Yahya al-Razi. Di dunia barat dikenal dengan Rhazes. Ia lahir di de...
-
Kebenaran Mimpi Melihat Rasulullah saw
