Selasa, 12 Desember 2017

MAKALAH SYARIAH ISLAM



SYARIAH
Description: C:\Users\Fujitsu\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20171213-WA0009.jpg
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Di Susun Oleh  Kelompok II
        1.Fajar Maulana Lisdiyanto
         2.Abdurrahman Sidik
        3.Deni Reza Tamara
        4.Wahyu Fauziah
        5.Astuti Fitriani
        6.Annisa Alhusna
        7.Mala Maulani
        8.Syintia alacuba
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS IBNU CHALDUN  JAKARTA 2017
KATA PENGANTAR

          Puji syukur kehadirat Allah SWT karna anugrah darinya kami dapat menyelesaikan makalah “SYARIAH ”. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukan kita dijalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam.
            Bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata kuliah PAI (Pendidikan Agama Islam) dengan judul “SYARIAH. Disamping itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini.
            Demi kesempurnaan makalah ini, kami mengharapkan kritik dan saran kepada seluruh pihak yang membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
                                                                                              
                                                                      




             Jakarta, 30 Desember 2017

                       Kelompok II


DAFTAR ISI
Kata Pengantar...........................................................................................................................i
Daftar isi.....................................................................................................................................ii
BAB I.........................................................................................................................................1
1.1 Latar Belakang......................................................................................................................2
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................................3
1.3 Manfaat dan Tujuan..............................................................................................................4
BAB II........................................................................................................................................5
2.1 Pengertian Syariah.................................................................................................................6
2.2 .........................................................................................................
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1            LATAR BELAKANG
                Syariat Islam adalah bagian dari kesadaran sejarah Agama Islam di dunia. Syariat Islam berkembang dan terus menjadi panduan hukum di berbagai Negara, bukan hanya Indonesia yang memakai syariat islam bahkan Negara- Negara besar pun ada yang memakai syariat Islam di negaranya.
                Hal itu selain karena syariat islam melengkapi hukum di dunia, syariat islam juga memenuhi persyaratan untuk melindungi manusia atau bisa disebut HAM. Syariat islam pun tidak hanya meliputi hukum-hukum di dunia tetapi banyak hal di dunia ini seperti ekonomi, pembelajaran, pernikahan, dll.
                Mungkin pada zaman sekarang manusia sangat memerlukan teknologi contohnya handphone, computer, laptop, televise,dll. Di era globalisasi ini banyak sekali teknologi-teknologi canggih jadi banyak sekali pekerjaan yang di zamannya membutuhkan waktu yang lama tapi sekarang hanya dalam hitungan menit, jam, ataupun hitungan hari pekerjaan itu dapat terselesaikan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian Syariah
b. TUJUAN SYARIAT ISLAM.
c.
1.3 TUJUAN
a.
b.
c
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SYARIAH
                                Menurut istilah, syariat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan alam semesta.
                Sesuai dengan pengertian di atas, syariah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga masyarakat dan sebagai subjek alam semesta.
Pengertian syariat islam dalam kehidupan            yaitu ketentuan-ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Orang Islam yakin bahwa ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam syariah itu adalah ketentuanm Allah SWT yang bersifat universal, oleh karena itu merupakan hukum bagi setiap komponen dalam satu sistem. Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan yang ditinggalkannya atau dilanggar bukan saja akan merusak lingkungannya tetapi juga akan menghilangkan fungsi parameter dalam komponen atau fungsi komponen dalam sistem.Sebagai contoh, seseorang menyalahi janji, berdusta, zina, mencuri, korupsi, dan lain-lain. Dalam syariah Islam ada istilah rukshoh (keringanan) apabila seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara normal, maka ia boleh melaksanakannya dengan cara lain sesuai dengan kekuatan, kemungkinan, dan kondisi, seperti sholat sambil duduk.
                Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Esensi ibadah adalah perhambaan diri secara total kepada Allah sebagai pengakuan akan kelemahan dan keterbaasan manusia dihadapan kemahakuasaan Allah.
                                Syariah lslam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya untuk mewujudkan sosok individu yang saleh. Kesalehan individu ini mencerminkan sosok pribadi muslim yang paripurna.
                Islam mengakui manusia sebagai mahluk sosial. Karena itu syariah mengatur tata hubungan antara manusia dengan manusia dalam bentuk muamalah, sehingga terwujud kesalehan sosial dalam bentuk hubungan yang harmonis antara individu dengan lingkungan sosialnya, sehingga dapat dilahirkan suatu bentuk masyarakat yang marhamah atau masyarakat yang saling memberikan perhatian dan kepedulian antara anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya, yang dilandasi oleh rasa kasih sayang. Dalam hubungan dengan alam,syariat islam meliputi aturan dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan mendorong untuk saling memberi manfaat sehingga terwujud lingkungan alam yang makmur dan lestari.
Syariat Islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia, sebagaimana difirmankan Allah:




Artinya:
"Dan kami telah turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, memberikan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab kitab yang lain; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu Kami jadikun aturan dan jalan yang terang. Sekiranya  Allah menghendaki niscaya kamu dijadikan-Nya satu umar (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, Lalu diberikanya kepadamu apa yang kamu perselisihkan itu." (Almaidah/5:48)
                Demikianlah Allah menurunkan syariat Islam kepada manusia dengan lengkap sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Syari'at ini diturunkan kepada manusia untuk dilaksanakan dalam kehidupan di dunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat.
B. TUJUAN SYARIAT ISLAM.
1.            Memelihara Kemaslahatan Agama (hifzh al-din)
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) ag
ama (Islam)..” QS. Al-Baqarah:256.
2.            Memelihara Jiwa (hifzh al-nafsi)
Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum Qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain, akan dicederai, seseorang yang yang telah menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal. Dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan.
3.            Memelihara Akal (hifzh al-’aqli)
Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akal adalah dengan menghindari khamar (minuman keras) dan judi.
4.            Memelihara Keturunan dan Kehormatan (hifzh al-nashli)
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariah Islam telah jelas ditentukan siapa-siapa yang boleh dinikai, dan siapa yang tidak boleh di nikahi. Syariah Islam akan menghukum dengan tegas secara fisik (dengan cambuk) dan emosional (dengan disaksikan banyak orang) agar para pezina bertaubat.
5.            Memelihara Harta Benda (hifzh al-mal)
Dengan adanya Syariah Islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Dengan demikian Syariah Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.

8. Menyeimbangkan Kepentingan Individu dan Masyarakat
                Setiap manusia harus menjaga 6 (enam) hak asasinya yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda, dan harga diri. Hak asasi tersebut bersifat dharury atau primer. Kemaslahatan dharury harus didahulukan dan diutamakan pemeliharaannya. Pelanggaran terhadap hak asasi tersebut mewajibkan dikenakan had atau hukuman bagi pelakunya dan sanksi yang besifat duniawi.
                Rasulullah memberikan sugesti kepada umat Islam untuk membela dan mempertahankan tujuan dharury sampai titik darah terakhir. Meninggal karena membela dharury syahid hukumnya.
                Keenam hal di atas adalah hak individual. Apabila hak individu tersebut dijaga maka masyarakat akan baik dan babagia. Syariat Islam tidak membahas kepada tujuan individu saja, tetapi menyeimbangkan dan menyelaraskan kecenderungan umat pada kepentingan individu dan masyarakat, tanpa memilih salah satunya. Itulah konsep khalifah dalam islam.
9. Menegakkan Nilai-nilai Kemasyarakatan
Tujuan pokok syariat Islam adalah menegakkan dan mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan yang mulia dan luhur. Nilai-nilai tersebut adalah al-'adalah (keadilan), ukhuwah (persaudaraan), at-takaful (solidaritas), al-karamah (kemuliaan) dan al-hurriyah (kebebasan). Keadilan adalah tujuan risalah samawy. Islam juga melarang manusia berbuat zalim, mengutamakan ukhuwah, menolong silemah. Islam juga melarang manusia berbuat zalim kepada binatang dan makhluk lain.

C. SUMBER SUMBER DAN KLASIFIKASI SYARIAH

Sumber-sumber syariah ialah:
1.            Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
2.            Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
3.            Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.            Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan         mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.            Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
3.            Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.            
4.            Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.


D. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH ISLAM

1.       Tidak Mempersulit (‘Adam al-Haraj)
Dalam menetapkan syariah Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada mansusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya.
2.       Mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip kedua ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut kacamata sosial. Hal ini guna memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa dasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan. Umat manusia tidak diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan memperberat diri sendiri.
3.       Penetapan Hukum secara Periodik
Al-quran merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam menetapkan hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental spiritual manusia telah siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya?. Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena itulah, hukum syariah dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format yang final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan syariah yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini  akan kami kemukakan tiga periode tasryi’ al-Quran
a.      Mendiamkan, yakni ketika al-Quran hendak melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan hukum apa-apa tapi memberikan contoh yang sebaliknya.
b.       Menyinggung manfaat ataupun madlaratnya secara global. Dalam contoh khamr di atas, sebagai langkah kedua, turun ayat yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat minum khamr. Dalam ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lebih besar daripada kemanfaatannya (QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera disusul dengan menyinggung efek khamr bagi pelaksanaan ibadah (al-Nisa: 43)
c.       Menetapkan hukum tegas. Kewajiban shalat misalnya. Tahap pertama terjadi permulaan Islam (di Mekah), di saat umat Islam banyak menuai siksaan dan penindasan dari penduduk Mekah, kewajiban shalat hanya dua raka’at, yaitu pada pagi dan sore. Itu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kahawatir terjadi penghinaan yang semakin menjadi-jadi dari suku Qurasy.
      4.      Sejalan dengan Kemaslahatan Universal
Islam bukan hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada di mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
5.            Persamaan dan Keadilan (al-Musawah wa al-Adalah)
Persamaan hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariah Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
E. RUANG LINGKUP SYARIAH
Syari’ah terdiri dari 2 bagian besar yaitu;
1. Ibadah Magdhah Contoh; Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji.
2. Ibadah Ghairu Maghdah / ibadah umum
 Contoh; Muamalah
1. IBADAH MAGHDAH
A.            Syahadatain
Syahadatain berasal dari kata Syahadah yang berarti Persaksian atau pengakuan.
Sedangkan syahadatain berarti dua persaksian yaitu syahadah Ilahiah dan Syahadah Kerosulan.

B.             Shalat
Shalat berasal dari bahasa Arab yang berarti Berdo’a. Sedangkan secara fiqih adalah bentuk ibadah yang terdiri dari gerakan, ucapan yang dimulai dengan takbiratul ikrom dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu. Sholat Wajib bagi setiap mukmin sehari ada lima yaitu; Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Hikmah Sholat
             Aspek Psikolog
             Aspek Kesehatan
             Aspek sosial
             Aspek Demokrasi
1 . Aspek Psikolog
a.            Ketenangan batin dan Adanya pembentukan Kepribadian  
b.            Mencegah perbuatan keji dan mungkar
d.            Dengan sholat hilang semua kesusahaan dan kegelisahaan
e.            Shalat membawa manusia kepada kebahagiaan dunia dan Akhiratn
2 . Aspek Kesehatan
Dalam setiap gerakan sholat mengandung unsur yang bisa membuat kelenturan otot dan sendi. Menurut Prof.Dr.H.A.Saboe; ”hikmah yang diperoleh dari gerakan-gerakan sholat tidak sedikit artinya bagi kesehatan jasmaniah dan kesehatan rohaniah”.
3 . Aspek Sosial
                Dalam segi jama’ah di masjid akan mempererat tali silaturrahim dan menandakan kebersamaan dan kesatuan tanpa mengenal suku, derajat sosial, dan perbedaan ras.
4 . Aspek Demokrasi
             Memukul bedug dan mengumandangkan Adzan
             Pengisian Shaf dalam berjama’ah
             Menyuarakan Ikamat, Adanya Imam dan Adanya Makmum
C . ZAKAT
a.            Pengertian Zakat
                Kata Zakat berasal dari kata Arab, Az-Zakattu yaitu kesucian. Sedangkan menurut Syara zakat adalah Pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
b.            Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat jasa disebut juga Zakaatu kasbi al’amali artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha tetep pendapatan jasa.
c.             Hikmah Zakat
1.            Mendidik manusia untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir, tamak, sombong dan Angkuh.
2.            Zakat salah satu wahana untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
3.            Dengan mengeluarkan zakat maka harta akan bertumbuh dan berkah.
4.            Zakat menumbuhkan kasih sayang dan peduli terhadap sesama muslim.
D. PUASA
a.            Pengertian Puasa
Puasa berasal dari kata Ash-Shiyyamu atau Ash-shaumu yang Artinya menahan diri. Sedangkan menurut Syara Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat menjalankan perintah Alloh sesui dengan syaratnya.
                Kewajiban bersifat lahirinya Puasa sebagai beriukut;
1.            Mengetahui akan datangnya bulan ramadhan
2.            Harus menetapkan niat mengerjakan puasa pada malam hari
3.            Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa
4.            Menahan diri dari Istimja

Kewajiban bersifat Batiniyah puasa
1.            Menahan Pandangan dari perbuatan tercela
2.            Menahan pendengaran dari hal-hal yang tidak bermanffat
3.            Menjaga lidah dari senda gurai atau hibah
4.            Menahan semua anggota dari perbuatan tercela dan dosa
5.            Semata-mata puasa karena mengharap Ridha Alloh
B. Hikmah Puasa
1.            Sebagai wahana melath hawa nafsu
2.            Menanamkan kasih sayang terhadap fakir miskin, anak-anak Yatim dan kaum Dhuafa
3.            Puasa mendidik untuk berhemat, tidak berlebihan
4.            Puasa dapat memelihara kesehatan
5.            Puasa dapat mengkokohkan iman
6.            Puasa dibulan Romadhan dapat menghapus dosa-dosa
E . HAJI
a.            Pengertian Haji
Haji menurut bahasa artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara adalah menyengaja atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat dan rukun tertentu.
                Waktu pelakasanaan ibadah haji ytaitu 1Syawal sampai 10 Dzulhijjah. Ibadah haji dibagi menjadi 3 golongan yaitu;
1.            Haji Ifrad yaitu mengerjakan ibadah haji lebih dulu baru melaksanaan umroh
2.            Haji Tamattu’ yaitu mengerjakan Umroh terlebih dahulu baru mengerjakan haji, yang melaksanaan wajib membayar dam.
3.            Haji Qiran yaitu melaksanaan haji dan Umroh dalam satu niat, yang melaksanaan wajib membayar Dam
b.            Rukun haji
1.            Ihram, yaitu niat mulai mengerjakan Haji/Umroh dengan memakai kain ihram
2.            Wukuf di Arafah, yaitu hadir di Padang Arafah pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah
3.            Tawaf Ifadah yaitu tawaf yang apabila tidak dikerjakan hajinya tidak sah
4.            Sa’i adalah berjalan ari bukit Safa ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali
5.            Bercukur yaitu menggunting rambut minimal 3 helaiu
6.            Tertib
c.             Wajib Haji
1.            Niat ihram dari miqat
2.            Mabit atau bermalam di Muzdalifah
3.            Mabit di Mina
4.            Melempar jumroh Ula’, Wustha, dan Aqaba
5.            Tidak melaksanaan perbuatan yang diharamkan pada saat haji
6.            Tawaf Wada yaitu Tawaf penghormatan terakhir kepada Baitulloh sebelum meninggalkan Mekkah
F.  PENERAPAN ISLAM MASA KINI
Meskipun zaman telah berubah, masalah-masalah kehidupan semakin kompleks dan rumit, teknologi semakin maju, Syariat islam tetap sesui untuk diterapkan saat ini. Problem kontemporer kehidupan manusia tetep dapat direspon dan diselesaikan dengan syariat islam dengan beberapa syarart, yaitu sebagai berikut;
1.            Membuka pintu ijtihad seluas-luasnya dan melepaskan diri dari fanatisme Mazhab. Ijtihad yang dilakukan sekarang dilakukan dengan cara;
a.            Melihat dan meninjau kembali fiqih yang diwariskan oleh para ulama terdahulu dan dipilih yang cocok dengan keadaan saat ini.
b.            Kembali kepada sumber yang Nash dan memahami sesui dengan tujuan syariat islam
c.             Ijtihad dalam masalah baru yang tidak dijumpai para ulama terdahulu, untuk menghasilkan hukum sesui dengan kondisi sekarang dan tidak bertentangan dengan syriat terdahulu.
2.            Selektifitas fiqih
Meninjau kembali fiqih dan memilih pendapat yang sesui bagi kita dengan tidak mengambil yang ringan saja melainkan harus konsisten.Pendapat ulama diteliti dahulu dan pilihlah dengan dalil-dalil yang kuat secara syar’i, ijtihad ini disebut Ijtihad intiqa’i.
3.            Ijtihad pada masalah-masalah baru
Dalam ijtihad perlu dipedomani sebagai berikut;
a.            Masalah yang diIjtihadkan adalah masalah-masalah baru di zamannya, baik kedzoniannya dari segi shohih tidaknya atau dari segi maksud atau dari kandungannya
b.            Acuan ijtihad adalah Nash-nash yang mukamat(asalnya) bukan mutasyabihat. Kedudukan Nash Mukamat lebih tinggi dari mutasyabihat
c.             Hukum harus tetap sebagai awal kedatangannya. Dalil Qoth’i tidak boleh dipindahkan ke Dalil Dzanni
d.            Hati-hati terhadap tekanan realitas yang bertentangan dengan islam
e.            Membedakan mana yang baik dan bermanfaat bagi Islam, bedakan mana yang Ushul(pokok) dan mana yang far’i(cabang)
f.             Boleh mengkoreksi seorang mujahid, karena seorang mujahid itu tidak maksum, tetapi tidak boleh membenci, Oleh karena itu seorang mujahid harus memenuhi syarat sebagai berikut;
1.            Memiliki kemampuan dan seperangkat ilmu untuk mujahid yang telah dijelaskan ushul figh
2.            Adil, terpecaya, dan berperilaku baik
2.    Ibadah Ghairu Mahdhah
Yang dimaksud ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya.  Selain itu ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
a . I’tikaf
Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b.    Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c.    Qurban
Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d.    Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e.    Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
f.    Dzikir dan Do’a
Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA”
(Berbuat baik + Karena Allah )



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

3 Alasan kenapa masa muda sulit?

3 Alasan kenapa penyesuaian terhadap masalah-masalah pada masa dewasa dini begitu sulit. Pertama, Sedikit sekali orang muda yang m...