A. LATAR BELAKANG
Syariat Islam adalah bagian dari
kesadaran sejarah Agama Islam di dunia. Syariat Islam berkembang dan terus
menjadi panduan hukum di berbagai Negara, bukan hanya Indonesia yang memakai
syariat islam bahkan Negara- Negara besar pun ada yang memakai syariat Islam di
negaranya.
Hal itu selain karena syariat
islam melengkapi hukum di dunia, syariat islam juga memenuhi persyaratan untuk
melindungi manusia atau bisa disebut HAM. Syariat islam pun tidak hanya
meliputi hukum-hukum di dunia tetapi banyak hal di dunia ini seperti ekonomi,
pembelajaran, pernikahan, dll.
Mungkin pada zaman sekarang
manusia sangat memerlukan teknologi contohnya handphone, computer, laptop,
televise,dll. Di era globalisasi ini banyak sekali teknologi-teknologi canggih
jadi banyak sekali pekerjaan yang di zamannya membutuhkan waktu yang lama tapi
sekarang hanya dalam hitungan menit, jam, ataupun hitungan hari pekerjaan itu
dapat terselesaikan.
Akan tetapi di zaman modern ini
banyak sekali kekurangannya, misalnya orang-orang lebih suka menggunakan cara
instan dibandingkan cara di zaman dahulu yang lumayan rumit, dan banyak juga
orang-orang di zaman sekarang yang tidak mementingkan lagi akhirat hanya
mementingkan duniawi saja jadi banyak sekali korupsi dimana-mana, pelecehan
seksual, pelanggaran hukum HAM, dll
A. PENGERTIAN
SYARIAH
Menurut istilah,
syariat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya. mengatur hubungan sesama manusia, dan
hubungan antara manusia dengan alam semesta.
Sesuai dengan pengertian di
atas, syariah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga
masyarakat dan sebagai subjek alam semesta.
Pengertian
syariat islam dalam kehidupan yaitu
ketentuan-ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Orang
Islam yakin bahwa ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam syariah itu adalah
ketentuanm Allah SWT yang bersifat universal, oleh karena itu merupakan hukum
bagi setiap komponen dalam satu sistem. Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan
yang ditinggalkannya atau dilanggar bukan saja akan merusak lingkungannya
tetapi juga akan menghilangkan fungsi parameter dalam komponen atau fungsi
komponen dalam sistem.Sebagai contoh, seseorang menyalahi janji, berdusta,
zina, mencuri, korupsi, dan lain-lain. Dalam syariah Islam ada istilah rukshoh
(keringanan) apabila seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara
normal, maka ia boleh melaksanakannya dengan cara lain sesuai dengan kekuatan,
kemungkinan, dan kondisi, seperti sholat sambil duduk.
Syariah mengatur hidup manusia
sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada
Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam
bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariat
Islam. Esensi ibadah adalah perhambaan diri secara total kepada Allah sebagai
pengakuan akan kelemahan dan keterbaasan manusia dihadapan kemahakuasaan Allah.
Syariah
lslam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya untuk mewujudkan
sosok individu yang saleh. Kesalehan individu ini mencerminkan sosok pribadi
muslim yang paripurna.
Islam mengakui manusia sebagai
mahluk sosial. Karena itu syariah mengatur tata hubungan antara manusia dengan
manusia dalam bentuk muamalah, sehingga terwujud kesalehan sosial dalam bentuk
hubungan yang harmonis antara individu dengan lingkungan sosialnya, sehingga
dapat dilahirkan suatu bentuk masyarakat yang marhamah atau masyarakat yang
saling memberikan perhatian dan kepedulian antara anggota masyarakat dengan
anggota masyarakat lainnya, yang dilandasi oleh rasa kasih sayang. Dalam
hubungan dengan alam,syariat islam meliputi aturan dalam mewujudkan hubungan
yang harmonis antara manusia dengan alam dan mendorong untuk saling memberi
manfaat sehingga terwujud lingkungan alam yang makmur dan lestari.
Syariat Islam
merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia,
sebagaimana difirmankan Allah:
Artinya:
"Dan kami
telah turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, memberikan apa yang
sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab kitab yang lain; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu Kami jadikun aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu dijadikan-Nya
satu umar (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah
kembali kamu semuanya, Lalu diberikanya kepadamu apa yang kamu perselisihkan
itu." (Almaidah/5:48)
Demikianlah Allah menurunkan
syariat Islam kepada manusia dengan lengkap sesuai dengan hakikat manusia
sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Syari'at ini diturunkan kepada
manusia untuk dilaksanakan dalam kehidupan di dunia demi mencapai kebahagiaan
yang hakiki di dunia dan akhirat.
B. TUJUAN SYARIAT
ISLAM.
1. Memelihara Kemaslahatan Agama (hifzh
al-din)
Agama Islam harus
dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung-jawab yang hendak
merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan untuk
memilih agama, seperti ayat Al-Quran: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) ag
ama (Islam)..”
QS. Al-Baqarah:256.
2. Memelihara Jiwa (hifzh al-nafsi)
Agama Islam
sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum Qishash
yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang telah membunuh
orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain, akan
dicederai, seseorang yang yang telah menyakiti orang lain, akan disakiti secara
setimpal. Dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan.
3. Memelihara Akal (hifzh al-’aqli)
Kedudukan akal
manusia dalam pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk
memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju
manusia kamil. Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akal adalah
dengan menghindari khamar (minuman keras) dan judi.
4. Memelihara Keturunan dan Kehormatan
(hifzh al-nashli)
Islam secara
jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariah Islam telah
jelas ditentukan siapa-siapa yang boleh dinikai, dan siapa yang tidak boleh di
nikahi. Syariah Islam akan menghukum dengan tegas secara fisik (dengan cambuk)
dan emosional (dengan disaksikan banyak orang) agar para pezina bertaubat.
5. Memelihara Harta Benda (hifzh
al-mal)
Dengan adanya
Syariah Islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena
Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Dengan demikian
Syariah Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat
terhadap berbagai tindak pencurian.
8. Menyeimbangkan
Kepentingan Individu dan Masyarakat
Setiap manusia harus menjaga 6
(enam) hak asasinya yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda, dan harga
diri. Hak asasi tersebut bersifat dharury atau primer. Kemaslahatan dharury
harus didahulukan dan diutamakan pemeliharaannya. Pelanggaran terhadap hak
asasi tersebut mewajibkan dikenakan had atau hukuman bagi pelakunya dan sanksi
yang besifat duniawi.
Rasulullah memberikan sugesti
kepada umat Islam untuk membela dan mempertahankan tujuan dharury sampai titik
darah terakhir. Meninggal karena membela dharury syahid hukumnya.
Keenam hal di atas adalah hak
individual. Apabila hak individu tersebut dijaga maka masyarakat akan baik dan
babagia. Syariat Islam tidak membahas kepada tujuan individu saja, tetapi
menyeimbangkan dan menyelaraskan kecenderungan umat pada kepentingan individu
dan masyarakat, tanpa memilih salah satunya. Itulah konsep khalifah dalam
islam.
9. Menegakkan
Nilai-nilai Kemasyarakatan
Tujuan pokok
syariat Islam adalah menegakkan dan mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan yang
mulia dan luhur. Nilai-nilai tersebut adalah al-'adalah (keadilan), ukhuwah
(persaudaraan), at-takaful (solidaritas), al-karamah (kemuliaan) dan
al-hurriyah (kebebasan). Keadilan adalah tujuan risalah samawy. Islam juga
melarang manusia berbuat zalim, mengutamakan ukhuwah, menolong silemah. Islam
juga melarang manusia berbuat zalim kepada binatang dan makhluk lain.
SUMBER SUMBER DAN
KLASIFIKASI SYARIAH
Sumber-sumber
syariah ialah:
1. Al-Qur’an, kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian
besar berisi hukum-hukum pokok.
2. Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum
kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an
yang bersifat umum.
3. Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli
mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan
secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syariah dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan
yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa.
2. Haram, yaitu suatu ketentuan apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya :
zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan
lain-lain.
3. Sunnah (Mustahab), yaitu suatu
ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
berdosa.
4. Makruh (Karahah), yaitu suatu
ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya :
merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.
5.
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH ISLAM
1. Tidak Mempersulit (‘Adam al-Haraj)
Dalam menetapkan
syariah Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia dalam
melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan kelonggaran
(tasamuh wa rukhsah) kepada mansusia, agar menerima ketetapan hukum dengan
kesanggupan yang dimiliknya.
2. Mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip kedua ini
merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari
pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan
hukum kepada mukallaf agar ia menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu
mungkin dianggap wajar menurut kacamata sosial. Hal ini guna memperingan dan
menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu
pelaksanaan hukum tanpa dasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan.
Umat manusia tidak diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan
memperberat diri sendiri.
3. Penetapan Hukum secara Periodik
Al-quran
merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai
aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam menetapkan
hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental spiritual manusia telah
siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya?. Hal ini terkait
erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena itulah, hukum
syariah dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format yang
final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut
dengan syariah yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun
sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
Untuk lebih
jelasnya, berikut ini akan kami
kemukakan tiga periode tasryi’ al-Quran
a. Mendiamkan, yakni ketika al-Quran hendak
melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan hukum apa-apa tapi
memberikan contoh yang sebaliknya.
b. Menyinggung manfaat ataupun madlaratnya
secara global. Dalam contoh khamr di atas, sebagai langkah kedua, turun ayat
yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat minum khamr. Dalam ayat tersebut,
Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lebih besar daripada kemanfaatannya
(QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera disusul dengan menyinggung efek
khamr bagi pelaksanaan ibadah (al-Nisa: 43)
c. Menetapkan hukum tegas. Kewajiban shalat
misalnya. Tahap pertama terjadi permulaan Islam (di Mekah), di saat umat Islam
banyak menuai siksaan dan penindasan dari penduduk Mekah, kewajiban shalat
hanya dua raka’at, yaitu pada pagi dan sore. Itu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi,
kahawatir terjadi penghinaan yang semakin menjadi-jadi dari suku Qurasy.
4.
Sejalan dengan Kemaslahatan Universal
Islam bukan hanya
doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang
bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada di
mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi
kebutuhannya.
5. Persamaan dan Keadilan (al-Musawah
wa al-Adalah)
Persamaan hak di
muka adalah salah satu prinsip utama syariah Islam, baik yang berkaitan dengan
ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat
Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum
sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela
meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
Ruang Lingkup
Syari’ah terdiri
dari 2 bagian besar yaitu;
1. Ibadah Mahdhah
Contoh; Syahadat,
Shalat, Zakat, Puasa dan Haji.
2. Ibadah Ghairu Maghdah / ibadah umum
Contoh; Muamalah
Ibadah Maghdah
1. Syahadatain
Syahadatain
berasal dari kata Syahadah yang berarti Persaksian atau pengakuan.
Sedangkan
syahadatain berarti dua persaksian yaitu syahadah Ilahiah dan Syahadah
Kerosulan.
2. Shalat
Shalat berasal
dari bahasa Arab yang berarti Berdo’a. Sedangkan secara fiqih adalah bentuk
ibadah yang terdiri dari gerakan, ucapan yang dimulai dengan takbiratul ikrom
dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu. Sholat Wajib bagi
setiap mukmin sehari ada lima yaitu; Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Hikmah Sholat
• Aspek Psikolog
• Aspek Kesehatan
• Aspek sosial
• Aspek Demokrasi
1 . Aspek
Psikolog
1. Ketenangan batin
2. Adanya pembentukan Kepribadian
3. Mencegah perbuatan keji dan mungkar
4. Dengan sholat hilang semua
kesusahaan dan kegelisahaan
5. Shalat membawa manusia kepada
kebahagiaan dunia dan Akhiratn
2 . Aspek
Kesehatan
Dalam setiap
gerakan sholat mengandung unsur yang bisa membuat kelenturan otot dan sendi.
Menurut Prof.Dr.H.A.Saboe; ”hikmah yang diperoleh dari gerakan-gerakan sholat
tidak sedikit artinya bagi kesehatan jasmaniah dan kesehatan rohaniah”.
3 . Aspek Sosial
Dalam segi jama’ah di masjid
akan mempererat tali silaturrahim dan menandakan kebersamaan dan kesatuan tanpa
mengenal suku, derajat sosial, dan perbedaan ras.
4 . Aspek
Demokrasi
• Memukul bedug dan mengumandangkan
Adzan
• Pengisian Shaf dalam berjama’ah
• Menyuarakan Ikamat
• Adanya Imam
• Adanya makmum
3 . ZAKAT
a. Pengertian Zakat
Kata Zakat berasal dari kata
Arab, Az-Zakattu yaitu kesucian. Sedangkan menurut Syara zakat adalah Pemberian
yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran
tertentu kepada golongan tertentu.
b. Zakat Profesi
Zakat profesi
atau zakat jasa disebut juga Zakaatu kasbi al’amali artinya zakat yang
dikeluarkan dari sumber usaha tetep pendapatan jasa.
c. Hikmah Zakat
1. Mendidik manusia untuk membersihkan
jiwa dari sifat kikir, tamak, sombong dan Angkuh.
2. Zakat salah satu wahana untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat.
3. Dengan mengeluarkan zakat maka harta
akan bertumbuh dan berkah.
4. Zakat menumbuhkan kasih sayang dan
peduli terhadap sesama muslim.
PUASA
a. Pengertian Puasa
Puasa berasal
dari kata Ash-Shiyyamu atau Ash-shaumu yang Artinya menahan diri. Sedangkan
menurut Syara Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan
seksual, mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat menjalankan
perintah Alloh sesui dengan syaratnya.
Kewajiban bersifat lahirinya
Puasa sebagai beriukut;
1. Mengetahui akan datangnya bulan
ramadhan
2. Harus menetapkan niat mengerjakan
puasa pada malam hari
3. Menahan diri dari segala yang
membatalkan puasa
4. Menahan diri dari Istimja
Kewajiban
bersifat Batiniyah puasa
1. Menahan Pandangan dari perbuatan
tercela
2. Menahan pendengaran dari hal-hal
yang tidak bermanffat
3. Menjaga lidah dari senda gurai atau
hibah
4. Menahan semua anggota dari perbuatan
tercela dan dosa
5. Semata-mata puasa karena mengharap
Ridha Alloh
B. Hikmah Puasa
1. Sebagai wahana melath hawa nafsu
2. Menanamkan kasih sayang terhadap
fakir miskin, anak-anak Yatim dan kaum Dhuafa
3. Puasa mendidik untuk berhemat, tidak
berlebihan
4. Puasa dapat memelihara kesehatan
5. Puasa dapat mengkokohkan iman
6. Puasa dibulan Romadhan dapat
menghapus dosa-dosa
5 . HAJI
a. Pengertian Haji
Haji menurut
bahasa artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara adalah menyengaja
atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan
syarat dan rukun tertentu.
Waktu pelakasanaan ibadah haji
ytaitu 1Syawal sampai 10 Dzulhijjah. Ibadah haji dibagi menjadi 3 golongan
yaitu;
1. Haji Ifrad yaitu mengerjakan ibadah
haji lebih dulu baru melaksanaan umroh
2. Haji Tamattu’ yaitu mengerjakan
Umroh terlebih dahulu baru mengerjakan haji, yang melaksanaan wajib membayar
dam.
3. Haji Qiran yaitu melaksanaan haji
dan Umroh dalam satu niat, yang melaksanaan wajib membayar Dam
b. Rukun haji
1. Ihram, yaitu niat mulai mengerjakan
Haji/Umroh dengan memakai kain ihram
2. Wukuf di Arafah, yaitu hadir di
Padang Arafah pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 sampai terbitnya
fajar tanggal 10 Dzulhijjah
3. Tawaf Ifadah yaitu tawaf yang
apabila tidak dikerjakan hajinya tidak sah
4. Sa’i adalah berjalan ari bukit Safa
ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali
5. Bercukur yaitu menggunting rambut
minimal 3 helaiu
6. Tertib
c. Wajib Haji
1. Niat ihram dari miqat
2. Mabit atau bermalam di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melempar jumroh Ula’, Wustha, dan
Aqaba
5. Tidak melaksanaan perbuatan yang
diharamkan pada saat haji
6. Tawaf Wada yaitu Tawaf penghormatan
terakhir kepada Baitulloh sebelum meninggalkan Mekkah
2 . Ibadah Ghoirumagdhah
PENERAPAN ISLAM
MASA KINI
Meskipun zaman
telah berubah, masalah-masalah kehidupan semakin kompleks dan rumit, teknologi
semakin maju, Syariat islam tetap sesui untuk diterapkan saat ini. Problem
kontemporer kehidupan manusia tetep dapat direspon dan diselesaikan dengan
syariat islam dengan beberapa syarart, yaitu sebagai berikut;
1. Membuka pintu ijtihad seluas-luasnya
dan melepaskan diri dari fanatisme Mazhab. Ijtihad yang dilakukan sekarang
dilakukan dengan cara;
a. Melihat dan meninjau kembali fiqih
yang diwariskan oleh para ulama terdahulu dan dipilih yang cocok dengan keadaan
saat ini.
b. Kembali kepada sumber yang Nash dan
memahami sesui dengan tujuan syariat islam
c. Ijtihad dalam masalah baru yang
tidak dijumpai para ulama terdahulu, untuk menghasilkan hukum sesui dengan
kondisi sekarang dan tidak bertentangan dengan syriat terdahulu.
2. Selektifitas fiqih
Meninjau kembali
fiqih dan memilih pendapat yang sesui bagi kita dengan tidak mengambil yang
ringan saja melainkan harus konsisten.Pendapat ulama diteliti dahulu dan
pilihlah dengan dalil-dalil yang kuat secara syar’i, ijtihad ini disebut
Ijtihad intiqa’i.
3. Ijtihad pada masalah-masalah baru
Dalam ijtihad
perlu dipedomani sebagai berikut;
a. Masalah yang diIjtihadkan adalah
masalah-masalah baru di zamannya, baik kedzoniannya dari segi shohih tidaknya
atau dari segi maksud atau dari kandungannya
b. Acuan ijtihad adalah Nash-nash yang
mukamat(asalnya) bukan mutasyabihat. Kedudukan Nash Mukamat lebih tinggi dari
mutasyabihat
c. Hukum harus tetap sebagai awal
kedatangannya. Dalil Qoth’i tidak boleh dipindahkan ke Dalil Dzanni
d. Hati-hati terhadap tekanan realitas
yang bertentangan dengan islam
e. Membedakan mana yang baik dan
bermanfaat bagi Islam, bedakan mana yang Ushul(pokok) dan mana yang
far’i(cabang)
f. Boleh mengkoreksi seorang mujahid,
karena seorang mujahid itu tidak maksum, tetapi tidak boleh membenci, Oleh
karena itu seorang mujahid harus memenuhi syarat sebagai berikut;
1. Memiliki kemampuan dan seperangkat
ilmu untuk mujahid yang telah dijelaskan ushul figh
2. Adil, terpecaya, dan berperilaku
baik
2. Ibadah Ghairu Mahdhah
Yang dimaksud
ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya
dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan
ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah
swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala
sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan,
lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi,
sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban, pernikahan, jual
beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya. Selain itu ibadah ghairu mahdhah adalah
ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya
bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi substansi
ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan dengan cara
yang halal dan bersih.
Ibadah yang
termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
a . I’tikaf
Berdiam di masjid
untuk berdzikir kepada Allah.
b. Wakaf
Wakaf menurut
bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu
benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan masyarakat.
c. Qurban
Qurban secara
bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah
memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan
niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d. Shadaqah
Shadaqah adalah
memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e. Aqiqah
Aqiqah dalam
bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah
kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran
bayi.
f. Dzikir dan Do’a
Rumusan Ibadah
Ghairu Mahdhah “BB + KA”
(Berbuat baik +
Karena Allah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar